
TL;DR
Jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan dibatasi maksimal 40 jam per minggu, dengan dua skema: 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Karyawan berhak atas istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja. Lembur dibatasi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dengan upah lembur jam pertama 1,5 kali dan jam berikutnya 2 kali upah per jam.
Banyak karyawan baru menyadari haknya soal jam kerja justru ketika diminta lembur tanpa kompensasi yang jelas. Padahal, aturan jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan sudah cukup tegas mengatur batas waktu kerja, istirahat, hingga upah lembur. Memahami aturan ini bukan hanya penting bagi HRD, tapi juga bagi setiap pekerja yang ingin memastikan haknya terpenuhi.
Dua Skema Jam Kerja yang Berlaku di Indonesia
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, Indonesia menerapkan dua skema jam kerja normal. Keduanya sama-sama menghasilkan total 40 jam per minggu, tapi pembagian hariannya berbeda.
- 6 hari kerja: 7 jam per hari, libur 1 hari per minggu
- 5 hari kerja: 8 jam per hari, libur 2 hari per minggu
Skema mana yang diterapkan tergantung pada kebijakan perusahaan dan jenis industrinya. Perusahaan manufaktur dan ritel sering menggunakan skema 6 hari, sementara kantor dan perusahaan teknologi cenderung memilih 5 hari kerja. Batas 40 jam per minggu ini berlaku untuk semua karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
Hak Istirahat yang Sering Terabaikan
Setiap karyawan berhak mendapatkan istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam secara terus-menerus. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja efektif. Artinya, jika Anda bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00, jam kerja efektif Anda tetap 8 jam karena 1 jam istirahat tidak masuk hitungan.
Menurut Hukumonline, selain istirahat harian, karyawan juga berhak atas istirahat mingguan: 1 hari untuk skema 6 hari kerja atau 2 hari untuk skema 5 hari kerja. Ada juga cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mencantumkan jam istirahat di kontrak kerja tapi tidak benar-benar memberikan ruang bagi karyawan untuk beristirahat penuh. Jika Anda mengalami hal ini, penting untuk mendokumentasikan kondisinya karena hak istirahat dilindungi undang-undang.
Aturan Lembur dan Perhitungan Upahnya
UU Cipta Kerja mengubah batas waktu lembur dari yang sebelumnya maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Perubahan ini memberi fleksibilitas lebih bagi perusahaan, tapi juga berarti karyawan perlu lebih cermat memantau jam lemburnya.
Perhitungan upah lembur diatur secara spesifik:
- Jam lembur pertama: 1,5 kali upah per jam
- Jam lembur kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam
Upah per jam dihitung dengan rumus: 1/173 dari gaji bulanan. Jadi, jika gaji bulanan Anda Rp5.000.000, upah per jam adalah sekitar Rp28.900. Lembur jam pertama berarti Anda berhak mendapat sekitar Rp43.350, dan jam berikutnya sekitar Rp57.800.
Satu hal yang sering diabaikan: perusahaan wajib mendapat persetujuan tertulis dari karyawan sebelum mempekerjakan lembur. Lembur tanpa persetujuan bisa menjadi pelanggaran. Jika lembur berlangsung 4 jam atau lebih, perusahaan juga wajib menyediakan makanan dan minuman dengan kalori minimal 1.400 kkal.
Baca juga: SIPAFI Terogong Kidul: Panduan Lengkap untuk Anggota PAFI
Jam Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan untuk Sistem Shift
Tidak semua pekerjaan bisa mengikuti jam kerja standar. Rumah sakit, pabrik, hotel, dan sektor transportasi membutuhkan operasional 24 jam, sehingga menerapkan sistem shift. Aturan jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan tetap berlaku untuk pekerja shift: total jam kerja tidak boleh melebihi 40 jam per minggu.
Pembagian shift yang umum:
- Shift pagi: 06.00 – 14.00
- Shift siang: 14.00 – 22.00
- Shift malam: 22.00 – 06.00
Pekerja shift malam mendapat perlindungan tambahan. Menurut ketentuan Kemenaker, perusahaan wajib menyediakan makanan bergizi dan menjaga keamanan lingkungan kerja selama shift malam berlangsung. Rotasi shift juga perlu diatur agar pekerja tidak terus-menerus ditempatkan di shift malam tanpa jeda.
Sektor dengan Pengecualian Jam Kerja
Beberapa sektor diperbolehkan menerapkan jam kerja di luar ketentuan 40 jam per minggu. Pengecualian ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya tidak bisa dihentikan di tengah proses.
Sektor-sektor tersebut antara lain:
- Energi dan pertambangan
- Pelayanan kesehatan
- Transportasi dan logistik
- Media massa dan penyiaran
- Pariwisata dan perhotelan
- Jasa pengamanan
Meski mendapat pengecualian, perusahaan di sektor-sektor ini tetap wajib memberikan kompensasi yang sesuai, termasuk upah lembur dan waktu istirahat pengganti. Karyawan di sektor ini perlu memperhatikan perjanjian kerja mereka secara cermat.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Jam Kerja Dilanggar
Pelanggaran jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan bisa ditindaklanjuti melalui beberapa jalur. Langkah pertama adalah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada HRD atau manajemen perusahaan. Jika tidak ada respons, karyawan bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Bukti yang perlu disiapkan meliputi catatan jam masuk dan pulang, rekap lembur, serta salinan kontrak kerja yang memuat ketentuan jam kerja. Semakin lengkap dokumentasi, semakin kuat posisi Anda dalam mediasi atau penyelesaian perselisihan.
Memahami jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan bukan soal mencari celah untuk menghindari pekerjaan, melainkan memastikan keseimbangan antara produktivitas dan hak Anda sebagai pekerja. Aturan 40 jam per minggu, hak istirahat, dan ketentuan lembur sudah dirancang agar kedua sisi, perusahaan dan karyawan, sama-sama mendapat manfaat.
FAQ
Berapa jam kerja maksimal per hari menurut UU Ketenagakerjaan?
Jam kerja maksimal per hari adalah 7 jam untuk skema 6 hari kerja atau 8 jam untuk skema 5 hari kerja. Total dalam satu minggu tidak boleh melebihi 40 jam.
Apakah perusahaan boleh memaksa karyawan lembur?
Tidak boleh. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pelaksanaan lembur harus mendapat persetujuan tertulis dari karyawan. Perusahaan yang memaksa lembur tanpa persetujuan melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan?
Upah per jam dihitung dengan rumus 1/173 dari gaji bulanan. Lembur jam pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, dan jam berikutnya 2 kali upah per jam.
Apakah waktu istirahat termasuk jam kerja?
Tidak. Waktu istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja tidak dihitung sebagai jam kerja efektif. Istirahat makan siang selama 1 jam juga tidak masuk hitungan jam kerja.
Apakah pekerja shift malam mendapat perlindungan khusus?
Ya. Perusahaan wajib menyediakan makanan bergizi dan menjaga keamanan lingkungan kerja selama shift malam. Total jam kerja shift tetap mengikuti batas 40 jam per minggu.
