Apa Itu Letter of Credit: Fungsi, Cara Kerja, dan Jenisnya

apa itu letter

TL;DR

Letter of credit (L/C) adalah dokumen jaminan pembayaran yang diterbitkan bank atas permintaan importir kepada eksportir. Fungsinya melindungi kedua pihak dalam transaksi ekspor-impor: eksportir pasti dibayar selama dokumen memenuhi syarat, importir tidak membayar sebelum barang benar-benar dikirim. Ada beberapa jenis L/C, termasuk sight L/C (bayar langsung), usance L/C (bayar berjangka), dan irrevocable L/C (tidak bisa dibatalkan sepihak).

Dalam perdagangan lintas negara, kepercayaan antara penjual dan pembeli tidak selalu cukup. Eksportir di Indonesia yang menjual produk ke pembeli di Eropa, misalnya, tidak punya cara mudah untuk memastikan pembayaran benar-benar datang setelah barang dikirim. Di sinilah letter of credit berperan. Apa itu letter of credit secara sederhana: sebuah instrumen perbankan yang membuat pihak ketiga yang terpercaya (bank) menjadi penjamin transaksi sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalkan dari kedua sisi.

Pengertian Letter of Credit

Letter of credit, disingkat L/C, adalah surat jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pembeli (importir) kepada penjual (eksportir). Dokumen ini menjamin bahwa penjual akan menerima pembayaran sejumlah yang disepakati, asalkan semua dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C diserahkan dengan benar dan tepat waktu. Di Indonesia, L/C juga dikenal sebagai surat kredit, meskipun istilah letter of credit lebih lazim dipakai dalam konteks bisnis internasional.

Yang membuat L/C berbeda dari transfer biasa adalah adanya bank sebagai penjamin. Penjual tidak perlu mengandalkan kepercayaan kepada pembeli yang belum tentu dikenal baik. Selama dokumen pengiriman lengkap dan sesuai syarat, bank wajib mencairkan pembayaran. Ini yang membuat L/C menjadi pilihan utama dalam transaksi ekspor-impor bernilai besar.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam L/C

Transaksi menggunakan L/C melibatkan beberapa pihak sekaligus, bukan hanya penjual dan pembeli. Memahami peran masing-masing pihak penting agar proses tidak terhambat di tengah jalan.

  • Applicant (importir/pembeli): Pihak yang mengajukan permohonan penerbitan L/C ke banknya. Importir yang meminta bank menerbitkan jaminan pembayaran kepada eksportir.
  • Beneficiary (eksportir/penjual): Pihak yang menerima L/C dan berhak atas pembayaran jika semua syarat dokumen dipenuhi.
  • Issuing bank: Bank yang menerbitkan L/C atas permintaan importir. Bank ini yang secara resmi memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir.
  • Advising bank: Bank di negara eksportir yang meneruskan L/C dari issuing bank kepada eksportir. Bank ini juga memverifikasi keaslian L/C.
  • Confirming bank: Bank (biasanya di negara eksportir) yang menambahkan jaminan pembayaran di atas jaminan yang sudah diberikan issuing bank. Digunakan ketika eksportir kurang yakin dengan reputasi issuing bank.
  • Negotiating bank: Bank yang memeriksa dokumen dari eksportir dan melakukan pembayaran atau negosiasi wesel berdasarkan ketentuan L/C.

Baca juga: Jam Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan: Aturan dan Hak Anda

Cara Kerja Letter of Credit Langkah per Langkah

Proses L/C mungkin terlihat rumit, tapi secara garis besar mengikuti alur yang cukup jelas. Menurut OCBC, mekanisme dasar L/C berjalan sebagai berikut:

  1. Eksportir dan importir menyepakati transaksi dan memilih L/C sebagai metode pembayaran dalam kontrak jual beli.
  2. Importir mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada banknya (issuing bank) sesuai ketentuan kontrak.
  3. Issuing bank menerbitkan L/C dan mengirimnya ke advising bank di negara eksportir.
  4. Advising bank memverifikasi keaslian L/C lalu meneruskannya kepada eksportir.
  5. Eksportir menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai spesifikasi yang disepakati.
  6. Eksportir menyerahkan dokumen pengiriman (seperti bill of lading, invoice, dan packing list) ke negotiating bank.
  7. Bank memeriksa kesesuaian dokumen dengan syarat L/C. Jika semua dokumen lengkap dan benar, pembayaran dilakukan kepada eksportir.
  8. Issuing bank mendebit rekening importir dan menyerahkan dokumen kepada importir untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan.

Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari kerja untuk masing-masing tahap pemeriksaan dokumen. Kesalahan kecil dalam dokumen, seperti nama eksportir yang berbeda antara invoice dan bill of lading, bisa menyebabkan L/C ditolak (discrepancy) dan memperlambat seluruh proses.

Jenis-Jenis Letter of Credit

Ada beberapa jenis L/C yang digunakan dalam praktik perdagangan internasional, masing-masing dengan karakteristik berbeda tergantung kebutuhan transaksi.

Berdasarkan Waktu Pembayaran

Sight L/C mengharuskan pembayaran dilakukan segera setelah dokumen diterima dan diverifikasi bank. Ini yang paling umum dipakai dan paling menguntungkan eksportir karena tidak ada jeda waktu. Usance L/C (juga disebut deferred payment L/C) memberi importir waktu tertentu setelah dokumen diterima sebelum pembayaran jatuh tempo, misalnya 30, 60, atau 90 hari. Ini semacam kredit jangka pendek yang dinikmati importir.

Berdasarkan Kemungkinan Pembatalan

Irrevocable L/C tidak bisa diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat. Ini adalah jenis yang paling aman bagi eksportir karena komitmen bank bersifat mengikat. Revocable L/C memungkinkan issuing bank membatalkan atau mengubah L/C kapan saja tanpa pemberitahuan kepada eksportir, sehingga sangat jarang digunakan dalam praktik karena sangat merugikan eksportir.

Jenis Khusus

Red clause L/C memungkinkan eksportir mendapat uang muka dari bank sebelum barang dikirim, berguna untuk membiayai produksi. Back-to-back L/C digunakan ketika eksportir perlu membeli bahan dari pemasok lain untuk memenuhi pesanan; L/C pertama dari pembeli digunakan sebagai dasar penerbitan L/C kedua kepada pemasok bahan baku. Revolving L/C cocok untuk transaksi berulang karena nilainya otomatis dipulihkan setelah setiap penggunaan.

Keuntungan dan Kelemahan Letter of Credit

L/C bukan solusi sempurna untuk semua transaksi internasional. Ada kelebihan dan keterbatasan yang perlu dipertimbangkan sebelum memilihnya sebagai metode pembayaran.

Kelebihannya jelas: eksportir terlindungi dari risiko gagal bayar importir karena bank yang menjamin, importir terlindungi karena pembayaran baru keluar jika barang sudah dikirim sesuai syarat, dan semua pihak punya dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa. Menurut KlikPajak, L/C juga membantu importir mengakses barang dari eksportir yang sebelumnya tidak mau menerima pembeli baru tanpa jaminan.

Kelemahannya: biaya penerbitan L/C tidak murah. Ada biaya administrasi bank, biaya verifikasi dokumen, dan kadang biaya konfirmasi jika menggunakan confirming bank. Prosesnya juga memakan waktu dan sangat ketat soal dokumen. Satu ketidaksesuaian kecil (discrepancy) dalam dokumen bisa menyebabkan pembayaran ditunda, bahkan ditolak. OnlinePajak mencatat bahwa tingkat discrepancy pada L/C global masih cukup tinggi karena kompleksitas persyaratan dokumen yang harus dipenuhi secara sempurna.

Kapan Sebaiknya Menggunakan L/C

L/C paling masuk akal digunakan ketika nilai transaksi besar, penjual dan pembeli belum saling kenal atau belum memiliki rekam jejak bisnis bersama, atau ketika kondisi politik dan ekonomi negara salah satu pihak membuat risiko pembayaran menjadi lebih tinggi dari biasanya. Untuk transaksi kecil yang sudah rutin antara mitra bisnis yang sudah lama bekerja sama, metode pembayaran yang lebih sederhana seperti transfer kawat (telegraphic transfer) biasanya lebih efisien secara biaya dan waktu.

Letter of credit adalah alat yang dirancang untuk membuat transaksi bernilai tinggi antar negara bisa berjalan dengan kepercayaan yang dibangun oleh sistem perbankan, bukan semata oleh hubungan personal. Bagi eksportir Indonesia yang ingin menembus pasar internasional, memahami cara kerja L/C adalah hal yang tidak bisa dilewatkan.

Scroll to Top